Standar Pelayanan Sirkulasi Bahan Pustaka
Written by Super User-
Category: Standar Layanan Publik Puslit Biologi
-
Published: 18 February 2017
-
Created: 18 February 2017
-
Hits: 7021
Lampiran ke-15 : SK Kepala Pusat Penelitian Biologi
Nomor : 2264/IPH.1/IF.07/VIII/2016
Tanggal : 8 Agustus 2016
STANDAR PELAYANAN SIRKULASI BAHAN PUSTAKA
PUSAT PENELITIAN BIOLOGI-LIPI
A. DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang RI No.4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
2. Undang-Undang RI No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
3. Undang-Undang RI No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
4. Undang-Undang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyenggaraan Pelayanan Publik.
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
10. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
11. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
B. PERSYARATAN
Tercatat sebagai anggota perpustakaan dengan kategori :
a. Pengguna/anggota biasa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS dan CPNS) Pusat Penelitian Biologi-LIPI.
b. Pengguna/anggota khusus (ditentukan kemudian).
C. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
1. Pengguna perpustakaan mendatangi perpustakaan.
2. Pengguna perpustakaan menelusur/mencari buku yang akan dipinjam melalui sarana penelusuran di perpustakaan.
3. Pengguna perpustakaan mendatangi petugas perpustakaan dengan membawa daftar buku yang akan dipinjam.
4. Petugas perpustakaan mencarikan buku yang akan dipinjam di rak koleksi perpustakaan.
5. Peneliti dan karyawan internal dapat meminjam buku di perpustakaan maksimal 3 (tiga) dengan menunjukkan kartu anggota perpustakaan.
6. Mahasiswa, peneliti, dan karyawan eksternal dapat meminjam buku di perpustakaan maksimal 2 (dua) buku untuk mahasiswa dan 3 (tiga) buku untuk peneliti dan karyawan dengan menunjukkan kartu anggota perpustakaan.
7. Untuk buku yang akan dipinjam dicatat dan diberi cap tanggal pinjam pada Kartu Peminjaman Buku (FR-7.5.1.PU.08-01) serta pada Kartu Buku (FR-7.5.1.PU.08-03) oleh petugas perpustakaan.
8. Untuk majalah yang akan dipinjam, dicatat dan diberi cap tanggal pinjam pada Kartu Peminjaman Majalah (FR-7.5.1.PU.08-02) serta pada Kartu Majalah (FR-7.5.1.PU.08-04) oleh petugas perpustakaan.
9. Buku dapat dipinjam selama 14 (empat belas) hari dan setelah dipinjam buku dikembalikan kepetugas perpustakaan.
10. Pada saat dikembalikan, petugas perpustakaan memeriksa kondisi dan kelengkapan buku.
11. Untuk buku yang akan dikembalikan, petugas perpustakaan membubuhkan stempel kembali dan memberi tanggal kembali pada Kartu Peminjaman Buku (FR-7.5.1.PU.08-01) dan Kartu Buku (FR-7.5.1.PU.08-03).
12. Untuk majalah yang akan dikembalikan, petugas perpustakaan membubuhkan stempel kembali dan memberi tanggal kembali pada Kartu Peminjaman Majalah (FR-7.5.1.PU.08-02) dan Kartu Majalah (FR-7.5.1.PU.08-04).
13. Anggota perpustakaan dapat memperpanjang peminjaman buku maksimum 1 (satu) kali perpanjangan (7 hari) sedangkan peneliti dan karyawan dapat memperpanjang peminjaman maksimum 2 kali perpanjangan (14 hari).
D. WAKTU PELAYANAN
1. Layanan sirkulasi bahan pustaka dilakukan pada hari kerja :
Senin – Kamis : 09.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB.
Jum’at : 09.00-11.30 WIB dan 13.30-15.30 WIB.
2. Layanan sirkulasi bahan pustaka dilakukan di perpustakaan Pusat Penelitian Biologi-LIPI
E. BIAYA/TARIF
Rp0,00
F. PRODUK PELAYANAN
Jasa peminjaman, pengembalian, perpanjangan dan pemesanan bahan pustaka.
G. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
1. Media tatap muka/langsung.
2. Media internet, dengan alamat email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. .
H. SARANA PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS
1. Koleksi bahan pustaka yang terdapat di Perpustakaan Pusat Penelitian Biologi.
2. Basis data (data base) pustaka dan digital library (Biolib) yang terdapat di Perpustakaan Pusat Penelitian Biologi.
3. Sarana terkait administrasi untuk pembuatan surat menyurat: komputer, pencetak (printer), pemindai (scanner) dan faksimili.
I. KOMPETENSI PELAKSANA
Pelaksana proses pemberian layanan sirkulasi bahan pustaka adalah:
1. Staf perpustakaan sesuai dengan tugasnya.
2. Pustakawan yang berpengalaman yang mem-backup kegiatan tersebut.
J. PENGAWASAN INTERNAL
Perpustakaan Pusat Penelitian Biologisudah menetapkan standar pengawasan internal secara berkala melalui audit internal dan kaji ulang manajemen sesuai ISO SNI 9001: 2008.
K. JUMLAH PELAKSANA
1. Staf Perpustakaan : 5 orang
2. Pustakawan : 7 orang
L. JAMINAN PELAYANAN
Pusat Penelitian Biologi memberikan jaminan kepastian layanan yang diberikan sesuai dengan waktu dan kualitas yang sudah dijanjikan. Apabila layanan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, maka akan diberikan kompensasiberupasouvenir.
M. JAMINAN KEAMANAN
Pusat Penelitian Biologi menjamin bahwa pelayanan dilakukan oleh perpustakaan adalah pelayanan yang terbaik.
N. EVALUASI KINERJA PELAKSANA
1. Pusat Penelitian Biologi menetapkan standar evaluasi secara berkala melaui audit internal dan kaji ulang manajemen sesuai ISO SNI 9001: 2008.
2. Menyebarkan Kuesioner kepada pelanggan untuk mengetahui kepuasan pelanggan dan perbaikan pelayanan yang harus dilakukan.
KEPALA PUSAT PENELITIAN BIOLOGI
WITJAKSONO