-
Published: 11 August 2020
-
Last Updated: 11 August 2020
Cibinong, Humas LIPI. Penemuan langur borneo (Presbytis chrysomelas) di Taman Nasional Danau Sentarum Kalimantan Barat tentunya menjadi kabar gembira dalam dunia riset khususnya bidang Zoologi. Namun sayang, status konservasi Langur Borneo belum termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia.Lalu kriteria jenis hayati apa yang dilindungi di Indonesia, sebagai upaya melindungi satwa tersebut? Melalui Webinar Langur Borneo di Indonesia pada Senin (10/8), para peneliti terkait membahas lebih dalam persoalan ini.
“Di Indonesia kriteria satwa langka dan rawan punah belum didasarkan pada pelestarian fungsi jenis bagi kelestarian alam ataupun ekosistem,” ungkap Ibnu Maryanto, Peneliti Mamalia bidang Zoologi pada Pusat Penelitian Biologi.
Profesor Riset LIPI tersebut menjelaskan kepadatan jenis satwa yang hidup dalam ekosistem yang sama akan berbeda terkait besaran home range atau daerah jelajahnya. “Contoh elang jawa yang mencari pakan sejauh 5 km. Daerah jelajahnya adalah 22/7x5m2=78,5km2. Burung sesap madu mencari pakan 0,5km2 atau daerah jelajah 0,785km2. Jika dalam area 785m2 terdapat 10 ekor elang jawa berarti tidak langka. Namun jika hanya terdapat 10 pasang burung sesap madu berarti langka. Seharusnya di area tersebut terdapat 100 pasang,” jelas Ibnu.
Selanjutnya Ibnu juga memaparkan terdapat 17 batasan jenis hayati yang perlu dilindungi. Batasan tersebut antara lain, populasinya rendah dan cenderung turun, sebaran sempit, megaherbivora, top carnivora, jangkauan migrasi lokal dan internasional, ruaya, ekosistem spesifik, pemberian anergi pada habitat spesifik, perairan laut dalam, adaptasi rendah perubahan iklim, bergerak lambat, pasangan tetap, fekunditas rendah, sex ratio terbatas, stadia larva lama, mengandung anak lama dan tingkat dewasa lama, serta bertelur beranak.
Untuk kasus Langur Borneo merupakan satwa endemik Kalimantan. Daerah distribusinya meliputi Kalimantan Barat, Brunei, Sabah dan habitatnya terbatas. Populasi satwa ini selama 30 tahun terus menurun hingga 80%. Total populasi minumun tersisa sekitar 200-500 ekor. Jika jumlahnya di atas jumlah tersebut, keberlangsungan satwa akan langgeng, jika kurang maka akan rentan punah. Lalu apakah Presbytis chrysomelas memenuhi kriteria yang satwa dilindungi? “Perlu kajian dan pengumpulan data lebih lanjut dan dituangkan dalam publikasi ilmiah,” ungkap Ibnu.
Ibnu menambahkan, selain kriteria di atas, perlu dipikirkan kawasan sebagai habitat satwa. Habitat yang baik harus memilki keseimbangan ekosistem. Terdapat produsen pangan, konsumen pertama, konsumen kedua, konsumen puncak dan perombak. Jika dalam suatu kawasan terdapat konsumen puncak, maka ekosistem dapat berkelanjutan. “Habitat langur borneo adalah hutan tropis. Profil hutan Kalimantan yaitu hutan Dipterocarpaceae dengan jenis tumbuhan “Key Stone”. Tumbuhan ini perlu dilindungi karena berfungsi sebagai payung tumbuhan (jenis pelestari), contohnya pohon kempas atau kayu raja,” tutup Ibnu. (sa ed sl)