-
Published: 02 August 2019
-
Last Updated: 28 August 2019





Bulan Januari yang lalu, dunia riset sempat dikejutkan dengan penemuan lebah raksasa yang diyakini telah punah sejak tahun 1981. Clay Bolt, seorang fotographer sejarah alam dan konservasi, pertama kalinya berhasil memotret hewan bernama ilmiah Megachile pluto tersebut di Pulau Bacan, Maluku Utara. Poin penting dari temuan tersebut adalah lebah raksasa termasuk fauna yang belum dilindungi dan ditemukan bukan dalam wilayah konservasi. Jika lebah ini diburu secara bebas karena nilai jualnya yang sangat tinggi, maka eksistensi lebah raksasa terancam punah. Kondisi ini mengkhawatirkan bagi keberadaan sumber daya genetik yang sangat penting manfaatnya bagi dunia penelitian.
Fenomena di atas menjadi salah satu contoh dari berbagai persoalan pengaturan perijinan penelitian dan akses sumber daya genetik (SDG) yang dibahas pada Seminar Perizinana Penelitian dan Perizinan Peneliti Asing hari Kamis (1/8) di Pusat Penelitian Biologi Cibinong. Sri Wahyono selaku Kepala Subdit Perijinan Penelitian Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menjelaskan kerja sama penelitian wajib disertai dengan ijin penelitian. Bahkan dengan disahkannya Undang-Undang( UU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) pada 16 Juli lalu, peneliti perlu semakin berhati-hati karena adanya penambahan sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar UU baru untuk peneliti asing yang tidak mengantongi izin, melakukan aktivitas pengalihan material biologis dan penelitian yang mengakibatkan kerusakan barang maupun korban manusia. “ Peneliti harus semakin cermat dalam memahami aturan agar penelitian dapat berjalan dengan lancar,”imbuhnya.
Selain itu, sebagai upaya percepatan dalam proses pemberian ijin penelitian pada bulan Juli 2018 yang lalu Kemenristekdikti telah membuat Sistem Virtual Meeting TKPIPA (SIVITA). Sistem ini untuk mempercepat proses review proposal penelitian secara virtual dan mempermudah sharing data ke stakeholder. “Prosedurnya mudah, birokrasi cepat dan peneliti tidak lagi perlu menunggu terlalu lama untuk penerbitan surat ijin penelitian (SIP)”, ujar Wahyono.
“Aturan terkait pemanfaatan SDG dan perizinan penelitian juga telah banyak dibuat oleh pemerintah”, ujar Moh. Haryono Kepala Sub Direktorat Sumberdaya Genetik, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hampir setahun yang lalu, Menteri KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 tentang Akses pada SDG Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya. Secara garis besar kebijakan ini mengatur tentang definisi, tujuan akses pemanfaatan, subyek yang memanfaatkan, jenis akses yang dimanfaatkan dan tata cara permohonan akses pemanfaatn SDG di wilayah kedaulatan Indonesia.
“Kasus yang sering kami temui di lapangan adalah masih banyak peneliti yang belum paham dengan kebijakan perizinan asing dan akses sumber daya genetik di Indonesia”, ujar Haryono. Dirinya menghimbau kepada para peneliti untuk lebih mencermati aturan baru tersebut, sehingga tidak mendapat kendala saat melakukan penelitian dikemudian hari. Kekeliruan yang sering ditemui adalah, ijin penelitian dalam sebuah wilayah konservasi. “Ijin penelitian cukup ditujukan kepada Kepala Konservasi atau Kepala Unit Penelitian Teknis yang membawahi konservasi, sehingga tidak perlu seluruh ijin ditujukan kepada Menteri KLHK,” imbuhnya.
Haryono juga menambahkan bahwa peraturan yang ada saat ini masih belum sepenuhnya mengatasi persoalan perijinan penelitian yang terjadi di lapangan. Perlu dibuat petunjuk teknis sebagai turunan aturan yang lebih detail. KLHK masih membutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, seperti LIPI, Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti persoalan pemanfaatan SDG yang belum secara detail di atur dalam aturan yang telah ada. Saat ini KLHK, LIPI, dan Kementerian Keuangan sedang mengkaji aturan untuk menetapkan tarif terkait pemanfaataan bagian dari jenis-jenis objek penelitian, misal sampel darah, air liur dan sebagainya yang belum diatur aturan sebelumnya (SA/foto WIN).
Kontributor Humas Kawasan Cibinong